Rabu, 20 Juni 2018

Bank Konvensional, Sekilas tentang product dan kebijakannya...

Hai Bankers....

Sebelumnya penulis pertama tama mengucapkan minal aidin wal faidzin.. Mohon maaf lahir batin...

Sebenernya topik kali ini aga berat si mengingat hari ini hari pertama masuk setelah libur 10 hari lebaran... Penulis mencoba mengingat-ingat kejadian atau informasi menarik sekitar bank konven (plus minusnya)..

Bank Konvensional, 

Mendengar kalimat bank konven, menurut pembaca apa yang terlintas dipikiran kalian? bunga? tabungan? ngutang? malah lebih extreem lagi RIBA?..

Saya tidak membahas masalah RIBA karena saya mengakui ilmu agama saya sangat dangkal, jadi saya tidak akan membahas terlalu jauh, pada kesempatan kali ini saya hanya membahas apa saja si info2 di bank konvensional, produk dan kebijakannya...

Teman2, bisnis perbankan itu adalah bisnis kepercayaan (trust), pernah saya denger "enak kerja dibank, kerja di bank itu duitnya banyak, waduw kalau duitnya banyak tiap tahun saya ganti mobil dong (bcanda -red)... Bank itu dalam prakteknya adalah seperti makelar, Mungkin teman2 pernah kan bantu temen untuk menjual mobil atau rumah dengan meminta fee/persenan dari hasil penjualan, Nah kira2 bisnis bank seperti itu kurang lebihnya....

Bank itu untung bersihnya ada dari berbagai sumber, bisa marjin bunga pinjaman, Fee based, Marjin forex/valas, atau marjin investasi lainnya.. Kalau marjin bunga pinjaman bisa dianalogikan selisih dari bunga pinjaman dikurangi cosf of fund, Cost of fund itu apa sih? makhluk apa itu? secara gampangnya itu kurang lebih yaitu bunga deposito tertinggi ditambah biaya operasional dan biaya lainnya..

Jika bunga pinjaman 12%, bunga deposito 6% biaya-biaya 2%, nah cost of fund 8%, jadi marjin bunga pinjaman (12% - 8%) yaitu 4%, selama satu tahun ya... Menurut pembaca keuntungan 4% setahun, jika di sebulankan yaitu 0,34% per bulan termasuk besar atau kecil?, Jawabannya tergantung....Misalnya jika dibandingkan dengan usaha (sektor riil) misalnya jualan beras, sembako itu marjin 5%, Jasa misalnya bengkel mobil/motor Marjin 30%.

Nah bicara pinjaman, di Bank konven ada beberapa produk, Secara garis besar, pinjaman di bank konven ada dua yaitu :

1. Non-Cash loan (pinjaman yang tidak tunai), pinjaman ini hanya bersifat penjaminan saja, Bank tidak mengeluarkan uang seperak pun kepada customer, Koq bisa? lalu apa saja termasuk non-cash loan?
Non-cash loan ini adalah Bank selaku penjamin atas suatu transaksi, misalnya customer mau beli barang impor dari luar negeri, nah Supplier mensyaratkan Harus pakai Bank untuk menjamin transaksi itu. Bank bisa mengeluarkan LC/Letter of Credit.. Lalu pertanyaannya Bank dapat untung darimana jika mengeluarkan LC?  nah jawabannya adalah bank membebankan provisi atau admin per pembukaan kepada customer senilai beberapa USD or Rp tertentu, nah biaya itu masuk dalam fee based..

2. Cash Loan, Pinjaman ini yaitu Bank mengeluarkan uang untuk customernya, Uang tersebut akan digunakan customer untuk usahanya atau investasi atau konsumsi.. Cash Loan dibagi manjadi :

a. Pinjaman Rekening Koran (PRK), Pinjaman ini murni untuk customer yang mempunyai usaha. Nah pinjaman rekening koran ini (PRK) bisa terbilang unik, customer hanya membayar bunganya saja sesuai pemakaian (tidak harus dilunasi), akan tetapi tiap tahun kena biaya provisi, biaya itu seperti annual fee tiap tahun di kartu kredit... Pertanyaannya koq enak banget customer hanya bayar bunga saja tiap bulan? ga harus dilunasi?...

Nah pertanyaan ini yang menjadi sulit dijawab, karena dari segi risiko, pinjaman rekening koran ini berisiko tinggi karena pokok hutang yang tidak turun alias manteng saja, Pinjaman PRK ini juga menjadi polemik antara bank konven dengan bank syariah, karena saya pernah dengar bank syariah jarang ada produk Pinjaman Rekening koran ini, adanya pinjaman angsuran, walaupun ada pinjaman By Project, jadi setelah project selesai ya lunas pinjamannya... Hal tersebut berbeda dengan pinjaman PRK dimana jika tidak ditutup ya tidak lunas-lunas... Penulis tidak mau membahas terlalu jauh mengenai hal tersebut dan bagaimana hubungannya dengan prinsip syariah, karena ilmu penulis yang terlalu dangkal...

b. Pinjaman Angsuran (investasi/modal kerja), Pinjaman ini diangsur setiap bulannya, Pokok hutang menurun setiap bulannya. Sama seperti kredit mobil, Handphone secara cicilan (kurang lebih sama),, Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah bank konven perhitungann bunga menggunakan bunga annuitas ya,,, Nah banyak customer yang merasa tertipu dengan pehitungan bunga annuitas ini, dimana kredit/pinjaman sudah berjalan setengah jalan, koq pinjamannya masih gede, itu yang dinamakan bunga annuitas..... Apa itu bunga annuitas? pembaca bisa seacrh gooling annuitas, karena kalau dibahas dalam tulisan ini bisa buat buku mungkin...hehe"

c. Pinjaman Konsumsi, Pinjaman ini sama seperti dengan pinjaman angsuran, tapi untuk konsumsi/digunakan oleh customer, misalnya KPR, Kendaraan dll... Untuk KPR pembaca bisa membaca artikel yang penulis buat sebelumnya dengan judul "Mortgage Honour or Horor?"

Secara garis besar pinjaman yang dilempar oleh Bank produknya kurang lebih seperti diatas, yang berbeda antara bank konven yang satu dengan yang lain adalah pricing (bunga dan biaya), kebijakan (Nominal hutang) dan kebijakan lainnya (meliputi sistem pembayaran dsb)...

Semoga tulisan ini bermanfaat... kurang lebih penulis minta maaf, Jazzakumullah, kesempurnaan milik Allah SWT..

@AnggiBaginda on twitter
@anggibagindasiregar on IG

Selasa, 16 Januari 2018

Mortgage... Honour or Horor?

Hello Bankers,,,,

menilik judul postingan diatas..mortgage, Honour or Horor?..  kalimat itu yang sering kali muncul di para bankers, khususnya untuk divisi risk hampir setiap bank, baik bank besar maupun bank kecil...

Perlu diingat, definisi Mortgage itu sebenrnya apa sih? makhluk macam apa itu? berdasarkan secara harfiah, mortgage bisa diartikan instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya...

Mungkin perlu dijelaskan lagi apa sih hak tanggungan, untuk para newbie bankers, hak tanggungan itu adalah suatu pengiakatan atas aset tidak bergerak misalnya rumah, ruko, apartemen...

Perlu diingat, Bank dalam menjalankan bisnisnya yaitu funding lending, untuk lending (pemberian kredit pinjaman) posisi jaminan sangat penting, disamping usaha yang dibiayai tersebut. Jika bicara mengenai mortgage, sangat erat dengan jaminan yang diikat oleh bank

Tulisan ini tidak menulis dan mengulas beberapa bisnis yang sedang up atau sunset, akan tetapi penulis mencoba mensharing pengalamannya di perbankan, khususnya di bidang mortgage...

Bicara mengenai Mortgage / hipotek, maka ada beberapa ciri khas yaitu :

1. accecoir, artinya hipotek merupakan perjanjian tambahan yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokoknya yaitu utang piutang

2. Ondeelbaar, yaitu hipotek tidak dapat dibagi-bagi karena hipotek terletak diatas seluruh benda yang menjadi objeknya, artinya sebagian hak hipotek tidak menjadi hapus dengan dibayarkan sebagian hutang

3. Mengandung hak untuk pelunasan utang saja, jadi tidak mengandung hak untuk memiliki bendanya, namun jika diperjanjikan, kreditur berhak menjual benda jaminan yang bersangkutan atas kekuasannya sendiri

Jadi intinya dari ketiga point diatas, Hipotek atau Hak tanggungan yang mengikat di aset milik perbankan, sangat mengcover kreditur, karena jika debitur tidak mampu bayar kredit bisa eksekusi aset tersebut..

Tapi perlu dingat, berdasarkan pengalaman penulis, untuk aset diatas 2Milyard, untuk menjualnya sedikit susah, dalam artian memang harga tanah relatif meningkat tiap tahun, akan tetapi income dari per individu tiap tahun belum tentu naik, sehingga ada GAP antara harga aset dengan Demand (permintaan) untuk aset tersebut....Sehingga sesuai dengan judul artikel, Mortgage Honour or Horor? sesuai dengan risk appetite (pendekatan risiko) di setiap bank....

@AnggiBaginda
IG anggibagindasiregar